Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mempertimbangkan dokumen perjanjian Helsinki dan Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara dalam penyelesian polemik empat pulau.