Pemerintah resmi menetapkan Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh. Keempat pulau tersebut sebelumnya sempat memicu polemik antara Pemprov Aceh dan Pemprov Sumatera Utara (Sumut).