Wilmar International Limited buka suara terkait pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut uang sebesar Rp11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya berasal dari Korporasi Wilmar Group. Uang tersebut disita dari 5 terdakwa korporasi tersebut.