Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut aturan pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk pada masa pemerintahan era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025.