Dua pemuda berinisial RYP (18) dan ASF (23) ditangkap Ditressiber Polda Jawa Timur setelah menjual 2.500 foto dan video porno anak. Kasus memprihatinkan ini juga disoroti Puspadaya Perindo yang kemudian mendorong pemerintah hadir dan tanggap melakukan mitigasi terhadap kasus ini.