Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutus perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan putusan sela gugur. Majelis hakim berpandangan gugatan yang ada bukan kewenangan pengadilan negeri, namun sengketa informasi atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).