Tim penasihat hukum mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyebut audit perhitungan kerugian negara tidak sah. Hal itu lantaran alat bukti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).