Pendiri bersama Palestine Action pada hari Jumat (13/2/2026) memenangkan gugatan hukum di Inggris atas pelarangan kelompok tersebut sebagai organisasi teroris. Huda Ammori telah menggugat pelarangan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tinggi di London, di mana para hakim memutuskan pelarangan kelompok tersebut berdasarkan undang-undang terorisme adalah melanggar hukum.