Pekerja Berhak Dapat Uang Kompensasi Saat Perpanjang Kontrak, Diatur Dalam UU Ciptaker
Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) menegaskan, bahwa pengaturan tentang pemberian uang kompensasi untuk para pegawai kontrak tetap diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru disahkan.....