Pemilik saham mayoritas atau Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Hendry Lie divonis 14 tahun penjara. Majelis hakim meyakini Hendry Lie melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.