Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mengemuka dan memicu perdebatan publik. Perdebatan ini tidak semata berkutat pada pilihan antara pemilihan langsung atau tidak langsung melainkan menyentuh isu yang lebih mendasar dalam demokrasi yakni relasi antara efisiensi prosedural dan kualitas substansial.