Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menandatangani Perjanjian Resiprokal Perdagangan atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington DC, Amerika Serikat, 19 Februari 2026. Perjanjian itu mengatur banyak aspek, mulai dari soal tarif perdagangan hingga soal pengaturan hubungan platform digital dan media.