Komisi III DPR RI menyerukan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan. Hal ini menjadi salah satu poin kesimpulan Komisi III DPR yang diambil dalam rapat pada Senin (30/3/2026).