Waketum MUI: Putusan MK Mengikat, tapi Bukan Berarti Pilpres 2024 Luber dan Jurdil
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menuturkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat (final and binding).