Pakar Hukum: Kriminalisasi Ketum Perindo Tak Memenuhi Unsur Pidana
Pakar hukum, politik, dan pemerintahan dari Universitas Parahyangan Profesor Asep Warlan Yusuf menilai, kriminalisasi Ketum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atas kasus pesan singkat (SMS) tidak memenuhi unsur pidana.