Permendag 82 Tahun 2017 Ancam Pengusaha Pelayaran Lokal
Permendag ini tidak sejalan dengan Inpres Nomor 5 Tahun 2005 yang secara tegas bahwa seluruh kapal yang beroperasi di Indonesia harus berbendera Indonesia.
Permendag ini tidak sejalan dengan Inpres Nomor 5 Tahun 2005 yang secara tegas bahwa seluruh kapal yang beroperasi di Indonesia harus berbendera Indonesia.