Peracik Miras Oplosan Bisa Dikenakan Pasal Pembunuhan
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu menjelaskan, penerapan pasal pembunuhan terhadap peracik jika ada pembeli meninggal dunia.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu menjelaskan, penerapan pasal pembunuhan terhadap peracik jika ada pembeli meninggal dunia.