Surat Edaran, Pemprov DKI Fasilitasi Pembayaran Zakat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mengoreksi surat edaran soal nominal zakat Rp1 juta yang tersebar di lingkungan RT/RW.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mengoreksi surat edaran soal nominal zakat Rp1 juta yang tersebar di lingkungan RT/RW.