Hati-hati, Sembarangan Main Balon Udara Bisa Berujung Penjara
Masyarakat yang menerbangkan balon udara tanpa izin atau melanggar ketentuan terancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Masyarakat yang menerbangkan balon udara tanpa izin atau melanggar ketentuan terancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.