Berzina dengan Pria Selingkuhan, ASN Depok Divonis 2 Bulan Penjara
![Berzina dengan Pria Selingkuhan, ASN Depok Divonis 2 Bulan Penjara](https://pict.sindonews.net/dyn/620/pena/news/2022/01/19/170/661731/berzina-dengan-pria-selingkuhan-asn-depok-divonis-2-bulan-penjara-zqj.jpg)
Seorang ASN Pemkot Depok, NS (38), dijatuhi hukuman dua bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan zina dengan pria yang bukan suaminya.
Seorang ASN Pemkot Depok, NS (38), dijatuhi hukuman dua bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan zina dengan pria yang bukan suaminya.