Hukum Meletakkan Uang Atau Barang di Dalam Mushaf Al-Qur'an
Seringkali kita dapati selipan uang atau barang tertentu di dalam mushaf Al-Qur'an, entah orang lain yang meletakannya atau kita sendiri, lantas apa hukumnya menurut hukum syariat?
Seringkali kita dapati selipan uang atau barang tertentu di dalam mushaf Al-Qur'an, entah orang lain yang meletakannya atau kita sendiri, lantas apa hukumnya menurut hukum syariat?