Kejagung Didukung Masukkan Dampak Ekologi Jadi Komponen Kerugian Negara
Kejagung menggunakan pendekatan kerusakan ekologis dalam menghitung kerugian negara pada kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Babel pada 2015-2022.
Kejagung menggunakan pendekatan kerusakan ekologis dalam menghitung kerugian negara pada kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Babel pada 2015-2022.