Ini Putusan MK soal Gugatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen yang Diajukan Perludem
![Ini Putusan MK soal Gugatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen yang Diajukan Perludem](https://pict-c.sindonews.net/dyn/850/pena/news/2024/02/29/12/1331207/ini-putusan-mk-soal-gugatan-ambang-batas-parlemen-4-persen-yang-diajukan-perludem-und.jpg)
MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang tertuang dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang tertuang dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.