Guru Besar UI Ragukan Kerugian Negara pada Kasus Timah
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof Andri Gunawan Wibisana menilai kerusakan lingkungan di suatu daerah tambang tidak bisa otomatis disimpulkan sebagai kerugian negara dan terjadi tindak pidana korupsi.