Penambahan Kementerian Dinilai Hak Prerogatif Presiden
Presiden terpilih Prabowo Subianto dianggap memiliki hak konstitusional untuk merevisi dan menambah jumlah kementerian.
Presiden terpilih Prabowo Subianto dianggap memiliki hak konstitusional untuk merevisi dan menambah jumlah kementerian.