Pengadilan pidana di Damaskus pada hari Selasa (11/8/2026) menjatuhkan hukuman mati in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) terhadap mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad dan saudaranya, Maher. Pengadilan menyatakan kedua orang itu bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran lainnya. Kabar itu dilaporkan kantor berita SANA sebagaimana dikutip Anadolu.