Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menilai tanggapan JPU atas nota perlawanan atau eksepsi tidak menjawab persoalan mendasar dalam surat dakwaan, yakni tidak adanya uraian konkret mengenai perbuatan aktif yang dituduhkan kepada Gus Yaqut.