Keputusan pada hari Jumat yang mengizinkan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menjalani sisa hukuman penjaranya dalam status tahanan rumahdengan syarat membayar denda sebesar RM50 juta menciptakan preseden hukum baru bagi negara tersebut dan dapat membuka jalan bagi narapidana lain untuk mengajukan permohonan serupa, menurut para ahli hukum.