Sidang gugatan ganti rugi Rp4,2 miliar yang diajukan mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Sugi Nur Raharja (Gus Nur) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (21/9/2026). Gus Nur menyampaikan uneg-uneg atau curhat kepada majelis hakim.