Pemerintah Didesak Cabut Aturan WNA Bisa Bikin Ormas
Pemerintah diminta untuk mencabut pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 yang membolehkan warga negara asing mendirikan organisasi masyarakat (ormas).
Pemerintah diminta untuk mencabut pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 yang membolehkan warga negara asing mendirikan organisasi masyarakat (ormas).