Ini Besaran Kenaikan Santunan Jasa Raharja
Per 1 Juni 2017, besaran santunan kecelakaan lalu lintas dan penumpang naik 100%, dimana untuk ahli waris korban meninggal dunia dari semula Rp25 juta menjadi Rp50 juta.
Per 1 Juni 2017, besaran santunan kecelakaan lalu lintas dan penumpang naik 100%, dimana untuk ahli waris korban meninggal dunia dari semula Rp25 juta menjadi Rp50 juta.